Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS)
adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah Di Indonesia yang dimulai
dari sekolah menengah yaitu sekolah menengah pertama (SMP) dan Sekolah
menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih
untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang
pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah.
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Latar belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia,
seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang
Sistem pendidikan nasional Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.Garis-garis besar haluan bangsa juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi
sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka
upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan
sekolah sebagai wawasan wiyata mandala
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor:
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor:
13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal
Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha
meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan
pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan
konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
·
Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan
pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang
pendidikan.
·
Kepala sekolah mempunyai
wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses
pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan
bertujuan untuk:
1.
meningkatkan ketakwaan teradap
Tuhan yang maha Esa,
2.
meningkatkan kecerdasan dan
keterampilan,
3.
mempertinggi budi pekerti,
4.
memperkuat kepribadian,
5.
mempertebal semangat kebangsaan
dan cinta tanah air.
·
Antara guru dengan orang tua
siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas
pendidikan.
·
Para guru, di dalam maupun di
luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra
guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun
sulitnya keadaan yang melingkunginya.
·
Sekolah harus bertumpu pada
masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang
sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan
Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat
menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya,
sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler
dapat berlangsung dengan mantap.
Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.
Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.
Struktur organisasi
Pada dasarnya setiap OSIS di
satu sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan yang
lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas:
·
Ketua Pembina (biasanya Kepala
Sekolah)
·
Wakil Ketua Pembina (biasanya
Wakil Kepala Sekolah)
·
Pembina (biasanya guru yang
ditunjuk oleh Sekolah)
·
Ketua Umum
·
Wakil Ketua I
·
Wakil Ketua II
·
Sekretaris Umum
·
Sektetaris I
·
Sekretaris II
·
Bendahara
·
Wakil Bendahara
·
Koordinator Bidang (Korbid) dan
Seksi Bidang (Sekbid) sebagai pembantu Korbid dalam mengurus setiap kegiatan
siswa yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.
Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa
pengurus yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan
ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
Arti lambang
Arti bentuk dan warna lambang
OSIS:
Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi muda adalah bunga
harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa
siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan
dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna.
Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu:
abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
Buku terbuka
Belajar keras menuntut ilmu
pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa
dan negara.
Kunci pas
Kemauan bekerja keras akan
menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada
belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah
alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari
segala kesulitan.
Tangan terbuka
Kesediaan menolong orang lain
yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan,
yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
Biduk
Biduk / perahu, yang melaju di
lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang
dicita – citakan.
Pelangi merah putih
Tujuan nasional yang
dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun
spiritual.
Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas,
lima daun kapas
Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah
peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai
perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan
bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal
perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
Warna kuning
Sebagai dasar lambang yaitu warna
kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk
berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan
sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan
negara.
Warna coklat
Warna tanah Indonesia, berpijak
pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
Warna merah putih
Warna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan
berani membela kebenaran.
TUGAS
DAN KEWAJIBAN PENGURUS OSIS
KEWAJIBAN PENGURUS
•
Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
•
Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat
sekolah
•
Bersifat kolektif dalam mengambil keputusan
•
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban
kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa
jabatannya
•
Selalu berkonsultasi dengan Pembina-pembina
TUGAS PENGURUS
•
Pengurus OSIS bertugas menyusun dan melaksanakan program kerjaOSIS
sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
•
Pengurus OSIS menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada
rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya
•
Pengurus OSIS bertanggung jawab langsung kepada perwakilan kelas
danPembina OSIS
•
Pengurus
OSIS mempunyai masa kerja selama satu tahun pelajaran.
KETUA
1.
Memimpin Organisasi dengan baik
dan bijaksana .
2.
Mengkoordinasi semua rapat
organisasi.
3.
Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh
rapat
pengurus.
4.
Memimpin rapat.
5.
Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkanmusyawarah
dan mufakat.
WAKIL KETUA
1.
Bersama-sama ketua menetapkan
kebijaksanaan
2.
Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusanc.
3.
Menggantikan ketua, jika ketua
berhalangan.
4.
Membantu ketua dalam rangka
melaksanakan tugasnya.
5.
Bertanggung jawab kepada ketua.
Wakil ketua 1 bersama
dengan wakil sekretaris 1 mengkoordinasikan seksiI,II,III,dan IV, sedangkan
Wakil ketua II bersama Wakil sekretaris IImengkordinasikan seksi
V,VI,VII, dan VIII.
SEKERTARIS
1.Memberi saran kepada ketua dalam mengambil keputusan
2.Mendampingi Ketua dalam setiap rapat.
3.Menyiapkan dan Mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan
dengan pelaksanaan kegiatand.
4.Menyiapkan Laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi
kegiatane.Bersama Ketua menandatangani setiap surat .
5.Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi.
6.Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakilsekretaris.
WAKIL
SEKERTARIS
1.Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris.
2.Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalanganc.
WAKIL
SEKERTARIS I
1.mengkoordinasikan seksi I, II, III, dan IV
WAKIL
SEKERTARIS II
1.mengkoordinasikan seksi
V, VI, VII, dan VIII.
BENDAHARA
1.
Bertanggung jawab dan
mengetahui segala pemasukan / pengeluaran uang/
biaya yang diperlukan.
2.
Membuat tanda bukit kwitansi setiap
pemasukan / pengeluaran uang untuk pertanggung jawabanc.Menyampaikan Laporan keuangan secara berkalaF.Wakil Bendaharaa.Membantu bendahara dalam segala urusan keuangan
yang diperlukan b.Ikut membantu mengawasi pemasukan / pengeluaran
yang diperlukanc.Membantu mencatat segala kegiatan untuk
bahan laporan keuangan secara berkala dan menyiapkan tanda
bukti pembayaran kwitansiG.
SEKSI-SEKSI
1.
Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan.
3.
Menyampaikan laporan
pertanggung jawaban kegiatan kepada pengurus pada akhir kegiatan.