Selasa, 11 Desember 2012

Visi dan Misi SMA Negeri Darmaraja




 VISI SMAN DARMARAJA

·         Mewujudkan insan  yang Cerdas, Kreatif, Amanah dan Teladan (CEKATAN).
·         Indikator:
  • ·         Taat beribadah dan berakhlak mulia;
  • ·         Berprestasi dalam kegiatan keagamaan;
  • ·         Berpikir kritis dan cerdas serta berjiwa kompetitif;
  • ·         Berprestasi dalam peningkatan nilai ujian nasional;
  • ·         Bersikap jujur dan disiplin;
  • ·         Berprestasi dalam berbagai lomba akademik;
  • ·         Hormat terhadap orang tua dan sesama;
  • ·         Menjadi suri tauladan dalam berbagai aspek kehidupan;
  • ·         Peduli terhadap lingkungan.

@      MISI SMAN DARMARAJA

  • ·         Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan segenap komponen;
  • ·         Meningkatkan mutu pendidikan yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • ·         Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas dan kompetitif;
  • ·         Meningkatkab hasil evaluasi melalui Ujian Nasional;
  • ·         Mengembangkan sportifitas dan rasa percaya diri;
  • ·         Meningkatkan prestasi akademik dan non akademik;
  • ·         Meningkatkan nilai-nilai moral yang diimflementasikan dalam kehidupan bertmasyarakat;
  • ·         Meningkatkan pencitraan diri.
  • ·         Meningkatkan rasa cinta terhadap alam dan penciptanya.

@      TUJUAN SMAN DARMARAJA

  • ·         Membentuk/menciptakan manusia yangberiman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • ·         Mencapai kehidupan yang ideal anatara kebutuhan jasmani dan rohani;
  • ·         Meningkatkan kinerja seluruh komponen sekolah untuk dapat dipertanggung jawabkan dengan baik;
  • ·         Meningkatkan prestasi peserta didik melalui evaluasi akhir;
  • ·         Membentuk jiwa mentalitas peserta didik yang dilandasi oleh sikap sportifitas yang tinggi;
  • ·         Meningkatkan peserta didik yang memiliki kemampuan hidup (life skill) secara efektif dan efesien;
  • ·         Menciptakan manusia yang memiliki jiwa integritas yang tinggi terhadap bangsa dan negara;
  • ·         Menciptakan peserta didik yang hidup bermasyarakat dengan memiliki moralitas yang tinggi;
  • ·         Menciptakan manusia yang memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan hidup.

Sabtu, 01 Desember 2012

Sejarah SMA Negeri Darmaraja


 SMA Negeri Darmaraja berdiri pada bulan Juli 1987 (tahun ajaran 1987/1988) atas prakarsa pemuka masyarakat/ cendikiawan Darmaraja yang mengharapkan adanya SMA di Kewadanaan Darmaraja.
            Keinginan tersebut direalisasikan dengan diadakanya SMA kelas jauh dari SMAN Situraja dengan status sekolah swadaya swadana dan menempati di SMP Negeri 1 Darmaraja.
            Di bawah Kepemimpinan Bapak O.S. Sumarna B.A. SMA Swadana di Darmaraja tahun 1990 memiliki bangunan sebanyak 3 kelas yang berlokasi di Pasir Kihiang (Lokasi SMA sekarang). Sejak itulah SMA Swadana pindah dari SMP Negeri 1 Darmaraja ke lokasi sekarang.
            Pada tanggal 13 April 1991 Bapak Bupati Kabupaten Sumedang (Drs. H. Sutardja) dan Kepala Kanwil Provinsi Jawa Barat (Drs. H. Tating Karnadinata) meresmikan penggunaan gedung baru SMA Darmaraja sebanyak 3 kelas.
            Baru pada tanggal 16 Januari 1993 SMA Darmaraja diresmikan menjadi Sekolah Negeri dengan status sama dengan sekolah Negeri yang lainnya oleh Bapak Menteri Pendidikan Prof. Dr. Faud Hassan.
            Dari tahun 1993 sampai sekarang berstatus Negeri dan diambil alih oleh pemerintah (Kanwil Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya diserahkan kepada Pemda Kabupaten Sumedang).

OSIS



Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah Di Indonesia yang dimulai dari sekolah menengah yaitu sekolah menengah pertama (SMP) dan Sekolah menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah.

Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Latar belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang

Sistem pendidikan nasional Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.Garis-garis besar haluan bangsa
juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai  wawasan wiyata mandala
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor:
 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:

·         Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
·         Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:

1.      meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
2.      meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
3.      mempertinggi budi pekerti,
4.      memperkuat kepribadian,
5.      mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
·         Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
·         Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
·         Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap.
Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.
 Struktur organisasi
Pada dasarnya setiap OSIS di satu sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas:

·         Ketua Pembina (biasanya Kepala Sekolah)
·         Wakil Ketua Pembina (biasanya Wakil Kepala Sekolah)
·         Pembina (biasanya guru yang ditunjuk oleh Sekolah)
·         Ketua Umum
·         Wakil Ketua I
·         Wakil Ketua II
·         Sekretaris Umum
·         Sektetaris I
·         Sekretaris II
·         Bendahara
·         Wakil Bendahara
·         Koordinator Bidang (Korbid) dan Seksi Bidang (Sekbid) sebagai pembantu Korbid dalam mengurus setiap kegiatan siswa yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.
Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
Arti lambang
Arti bentuk dan warna lambang OSIS:
Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
Buku terbuka
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
Kunci pas
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.

Tangan terbuka
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
Biduk
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
Pelangi merah putih
Tujuan nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas
Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
Warna kuning
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
Warna coklat
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
Warna merah putih
Warna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran.

 TUGAS DAN KEWAJIBAN  PENGURUS OSIS

KEWAJIBAN PENGURUS
Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolah
Bersifat kolektif dalam mengambil keputusan
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya
Selalu berkonsultasi dengan Pembina-pembina

TUGAS PENGURUS
Pengurus OSIS bertugas menyusun dan melaksanakan program kerjaOSIS sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Pengurus OSIS menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya
Pengurus OSIS bertanggung jawab langsung kepada perwakilan kelas danPembina OSIS
Pengurus OSIS mempunyai masa kerja selama satu tahun pelajaran.

KETUA
1.      Memimpin Organisasi dengan baik dan bijaksana .
2.      Mengkoordinasi semua rapat organisasi.
3.      Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh rapat pengurus.
4.      Memimpin rapat.
5.      Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkanmusyawarah dan mufakat.

WAKIL KETUA

1.  Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
2.   Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusanc.
3.  Menggantikan ketua, jika ketua berhalangan.
4.  Membantu ketua dalam rangka melaksanakan tugasnya.
5.  Bertanggung jawab kepada ketua.

Wakil ketua 1 bersama dengan wakil sekretaris 1 mengkoordinasikan seksiI,II,III,dan IV, sedangkan

Wakil ketua II bersama Wakil sekretaris IImengkordinasikan seksi V,VI,VII, dan VIII.

SEKERTARIS
1.Memberi saran kepada ketua dalam mengambil keputusan 
2.Mendampingi Ketua dalam setiap rapat.
3.Menyiapkan dan Mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatand.
4.Menyiapkan Laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatane.Bersama Ketua menandatangani setiap surat .
5.Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi.
6.Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakilsekretaris.

WAKIL SEKERTARIS
1.Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris.
2.Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalanganc.

WAKIL SEKERTARIS I
1.mengkoordinasikan seksi I, II, III, dan IV

WAKIL SEKERTARIS II
1.mengkoordinasikan seksi V, VI, VII, dan VIII.

BENDAHARA
1.      Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan / pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan.
2.       Membuat tanda bukit kwitansi setiap pemasukan / pengeluaran uang untuk  pertanggung jawabanc.Menyampaikan Laporan keuangan secara berkalaF.Wakil Bendaharaa.Membantu bendahara dalam segala urusan keuangan yang diperlukan b.Ikut membantu mengawasi pemasukan / pengeluaran yang diperlukanc.Membantu mencatat segala kegiatan untuk bahan laporan keuangan secara berkala dan menyiapkan tanda bukti pembayaran kwitansiG.

SEKSI-SEKSI

1.  Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
2.  Melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan.
3.  Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan kepada pengurus pada akhir kegiatan.

Sejarah Pramuka SMANDAR


SEJARAH SOEDIRMAN KARTINI

      SEJARAH AMBALAN SOEDIRMAN KARTINI BERDIRI
   
     Pada tahun 1987 SMA Negeri Darmaraja berdiri, SMA Negeri Darmaraja membentuk suatu amblan penegak di tahun 1991, yang bernama PRABU TADJIMALELA dan INTEUN DEWATA, karena dari kwarcab  tidak boleh menggunakan nama-nama itu, para mojang jajaka pramuka mangadakan MUGUS yaitu musyawarah gugus depan pada tahun 1997, dilatarbelakangi juga banyak nya ertentangan bahwa nama-nama raja dan ratu sumedang larang tidak boleh digunakan. Untuk itu nama organisasi sehingga nama diganti menjadi AMBALAN SOEDIRMAN KARTINI pada tanggal 18 Desember  1997 sampai sekarang

MPK


MPK
 MPK merupakan bagian dalam struktur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bersama-sama dengan Majelis Pembina OSIS (MPO), dan Pengurus OSIS, dan merupakan mitra kerja pengurus OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang bertugas mengawasi kinerja OSIS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya berlangsung. Jabatan MPK lebih tinggi daripada OSIS karena MPK-lah satu-satunya organisasi di sekolah yang dapat memantau, mengawasi dan membantu tugas-tugas dari OSIS.
MPK adalah kepanjangan dari Majelis Perwakilan Kelas. MPK jabatannya lebih tinggi dari OSIS. Karena yang menentukan kandidat ketua OSIS adalah MPK. Untuk itu banyak sekali tugas-tugas penting yang diemban MPK. Mulai dari pemilihan sampai laporan akhir OSIS, MPK sering ikut di dalamnya. MPK bertanggungjawab atas OSIS. JIka ada OSIS yang ada masalah mengenai organisasi maka MPK wajib membantu. Jika ada OSIS yang tidak konsisten dengan pekerjaannya, maka MPK wajib dan berhak untuk mengeluarkannya dari organisasi (OSIS). MPK senantiasa memantau anak buahnya dalam menjalankan kegiatan dan tugasnya. MPK berhak menegur OSIS dan juga harus bertanggungjawab atas kegiatan OSIS.
C    Cara Kerja MPK
MPK mempunyai PK atau Perwakilan Kelas pada setiap kelas. MPK dapat menampung ide-ide dari PK yang merupakan masukan-masukan dari warga kelas tersebut. Setelah itu MPK menyerahkan ide-ide tersebut kepada OSIS untuk kemudian diseleksi kembali untuk dapat dijadikan program kerja OSIS.
Sebelum OSIS menyerahkan ataupun melaporkan program kerjanya kepada Pembina, OSIS harus merapatkannya dalam Rapat Pleno terlebih dahulu dengan MPK dan PK dengan Pembina OSIS sebagai Penengah. Rapat Pleno diadakan tida kali satu tahun, yaitu:
1. Rapat Pleno I, laporan program kerja yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun ke depan.
2. Rapat Pleno II, laporan kinerja OSIS selama 1 semester.
3. Rapat Pleno III, laporan pertanggung jawaban OSIS dalam kerjanya selama 1 tahun.
Setiap akan menjalankan atau melaksanakan programnya, OSIS harus mengadakan rapat terlebih dahulu dengan MPK.
  •  
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
  • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
  • Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
Sementara menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
  • Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.
  • Memiliki hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.
  • Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
  • Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
  • Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
  • Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
  • Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
  • Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
  • Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
Berikut adalah tugas-tugas MPK secara keseluruhan:
§  1. Mengawasi, memantau dan membantu kinerja OSIS dalam melaksanakan program-programnya.
§  2. Mengevaluasi kinerja OSIS.
§  3. Mengadakan dan menyiapkan rapat Pleno.
§  4. Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK.
§  5. Menyiapkan orasi pemilihan ketua OSIS.
§  6. Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan berikutnya.
§  7. Mengadakan PKO-PKM untuk calon ketua OSIS dan MPK.
§  8. Memilih calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan orasi.
§  9. Tugas tambahan lainnya baik yang terprogram maupun yang incidental. Contoh: membersihkan lingkungan sekolah atas inisiatif MPK sendiri.

§  1. MPK mempunyai hak:
§  a. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di kelasnya.
§  b. Bersama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
§  c. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
§  d. Member kritik dan saran terhadap kinerja pengurus OSIS.
§  e. Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.
§   
§  2. MPK mempunyai kewajiban:
§  a. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan.
§  b. Bersama pengrus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
§  c. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepa pihak sekolah.
§  d. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS selama 1 tahun.

ANGGOTA
Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas). Perwakilan Kelas berjumlah Dua Orang yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dari tiap-tiap Kelas. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas ini dipilih setiap Tahun Ajaran baru dan memiliki masa jabatan Satu Tahun Pendidikan. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dipilih melalui voting warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat Kelas Pertama yang dipimpin langsung oleh Wali Kelas. Partisipasi Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota Perwakilan Kelas. Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota Perwakilan Kelas dimata Majelis Permusyawaratan Kelas.Perwakilan Kelas membawa nama Kelasnya saat Rapat Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi Warga Kelas. Dalam membantu tugasnya didalam Kelas, Ketua Kelas dibantu oleh Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas sesuai kesepakatan bersama Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama.
Syarat Anggota
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
  • Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
  • Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
  • Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
  • Memiliki jiwa kepemimpinan;
  • Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
  • Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Struktur
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  • Komisi A (Menangani Peraturan/ADART)
  • Komisi B (Menangani Ekstrakurikuler)
  • Komisi C (Menangani Surat-menyurat)
(menjabat selama 1 (satu) tahun periode) (Struktur di tiap sekolah berbeda-beda)

Rincian Tugas Struktural
Ketua
  • Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
  • Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
  • Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  • Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  • Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
Wakil Ketua
  • Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
  • Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  • Menggantikan ketua jika berhalangan;
  • Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
  • Bertanggung jawab kepada ketua;
Sekretaris
  • Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  • Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
  • Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
  • Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
  • Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
  • Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
  • Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
  • Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
  • Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
  • Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
  • Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
 Komisi A
  • Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
  • Membuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan Kode Etik Siswa yang telah disusun dan ditetapkan bersama.
  • Mengawasi kinerja OSIS.
  • Menginformasikan setiap permasalahan Peraturan/ADART
  • Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.

Komisi B
  • Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
  • Menyusun GBPK (Garis Besar Program Kerja) OSIS
  • Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakulilkuler di sekolah
  • Sebagai tempat bernaung apabila ada permasalahan dari ekstrakulikuler
  • Berhak Membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah ditetapkan dalam rapat
  • Mengawasi kinerja OSIS
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;

Komisi C
  • Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
  • Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala
  • Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat
  • Membantu dalam penginformasian rapat
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan
Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yang dituangkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS masing-masing sekolah
Landasan Kerja
Landasan kerja disusun dalam Program Kerja yang disahkan dalam Garis Besar Program Kerja untuk 1 (satu) tahun periode


MAKNA “MPK yang bertanggung jawab”:
MPK selaku “kakak” dari OSIS sudah seyogianya membimbing dan menasehati OSIS, bukan menjadi saingan dalam merebut perhatian kepada sekolah. Peran MPK sesungguhnya cukup mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dilakukan OSIS, agar seluruh sepak-terjang OSIS merupakan tindakan konstruktif yang tidak hanya buang-buang dana.
MPK pun sebernarnya juga mempunyai kewajiban untuk selalu dan selalu menemani tiap langkah yang selalu diayunkan oleh OSIS, walaupun hanya sekedar memperhatikannya dengan mata. Agar terjadi kesepahaman antara OSIS dan MPK agar nantinya mudah dalam hal pertanggungjawaban amanah kepada Pembina lalu ke Wakasek kesiswaan kemudian ke Kepsek.
Kesimpulan:
Satu hal yang pasti dari badan organisasi ini ialah sifatnya yang berupa perwakilan resmi dari masing masing kelas dan berfungsi untuk mengawasi kinerja para pengurus OSIS. MPK ini pula yang biasanya menetapkan daftar calon pengurus OSIS utnuk kemudian dipilih menjadi Ketua.
Anggota MPK terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan tiap kelas. Sebelum menjadi anggota MPK, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dikelas masing-masing.