MPK
MPK merupakan bagian
dalam struktur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bersama-sama dengan
Majelis Pembina OSIS (MPO), dan Pengurus OSIS, dan merupakan mitra kerja
pengurus OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang bertugas mengawasi
kinerja OSIS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya
berlangsung. Jabatan MPK lebih tinggi daripada OSIS karena MPK-lah satu-satunya
organisasi di sekolah yang dapat memantau, mengawasi dan membantu tugas-tugas
dari OSIS.
MPK adalah kepanjangan dari Majelis Perwakilan Kelas. MPK
jabatannya lebih tinggi dari OSIS. Karena yang menentukan kandidat ketua OSIS
adalah MPK. Untuk itu banyak sekali tugas-tugas penting yang diemban MPK. Mulai
dari pemilihan sampai laporan akhir OSIS, MPK sering ikut di dalamnya. MPK
bertanggungjawab atas OSIS. JIka ada OSIS yang ada masalah mengenai organisasi
maka MPK wajib membantu. Jika ada OSIS yang tidak konsisten dengan
pekerjaannya, maka MPK wajib dan berhak untuk mengeluarkannya dari organisasi
(OSIS). MPK senantiasa memantau anak buahnya dalam menjalankan kegiatan dan
tugasnya. MPK berhak menegur OSIS dan juga harus bertanggungjawab atas kegiatan
OSIS.
C Cara Kerja MPK
MPK mempunyai PK atau Perwakilan Kelas pada setiap kelas. MPK
dapat menampung ide-ide dari PK yang merupakan masukan-masukan dari warga kelas
tersebut. Setelah itu MPK menyerahkan ide-ide tersebut kepada OSIS untuk
kemudian diseleksi kembali untuk dapat dijadikan program kerja OSIS.
Sebelum OSIS menyerahkan ataupun melaporkan program kerjanya
kepada Pembina, OSIS harus merapatkannya dalam Rapat Pleno terlebih dahulu
dengan MPK dan PK dengan Pembina OSIS sebagai Penengah. Rapat Pleno diadakan
tida kali satu tahun, yaitu:
1. Rapat Pleno I, laporan program kerja yang akan dilaksanakan
dalam 1 tahun ke depan.
2. Rapat Pleno II, laporan kinerja OSIS selama 1 semester.
3. Rapat Pleno III, laporan pertanggung jawaban OSIS dalam
kerjanya selama 1 tahun.
Setiap akan menjalankan atau melaksanakan programnya, OSIS harus
mengadakan rapat terlebih dahulu dengan MPK.
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18
Agustus 1981 yaitu;
- Mewakili
kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Mengajukan
usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
- Menyelenggarakan
pemilihan pengurus OSIS
- Menilai
laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
- Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
- Bersama
– sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
Sementara menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah
sebagai berikut
- Menyusun
dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar
Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis
Pembimbing OSIS.
- Mengajukan
usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.
- Memiliki
hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.
- Menjalankan
fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar
Program Kerja.
- Menjalankan
fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan
kepada pihak sekolah.
- Menetapkan
Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
- Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah.
- Melakukan
Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
- Membuat
Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam
Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
- Menyelenggarakan
pemilihan pengurus OSIS.
- Mempertanggungjawabkan
segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
- Membuat
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
- Menjalankan
fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar
Program Kerja.
Berikut adalah tugas-tugas MPK secara keseluruhan:
§
1. Mengawasi, memantau dan membantu kinerja OSIS dalam
melaksanakan program-programnya.
§
2. Mengevaluasi kinerja OSIS.
§
3. Mengadakan dan menyiapkan rapat Pleno.
§
4. Menyiapkan orasi pemilihan ketua MPK.
§
5. Menyiapkan orasi pemilihan ketua OSIS.
§
6. Menyeleksi calon anggota OSIS dan MPK untuk masa jabatan
berikutnya.
§
7. Mengadakan PKO-PKM untuk calon ketua OSIS dan MPK.
§
8. Memilih calon ketua OSIS dan MPK yang akan melaksanakan
orasi.
§
9. Tugas tambahan lainnya baik yang terprogram maupun yang
incidental. Contoh: membersihkan lingkungan sekolah atas inisiatif MPK sendiri.
§
1. MPK mempunyai hak:
§
a. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat di
kelasnya.
§
b. Bersama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
§
c. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS.
§
d. Member kritik dan saran terhadap kinerja pengurus OSIS.
§
e. Meminta Laporan Pertanggungjawaban dari Pengurus OSIS.
§
§
2. MPK mempunyai kewajiban:
§
a. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan.
§
b. Bersama pengrus OSIS membuat dan menetapkan Garis Besar
Program Kerja (GBPK) OSIS yang disahkan oleh Pembina OSIS dan Kepala Sekolah.
§
c. Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepa pihak sekolah.
§
d. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pengurus OSIS
selama 1 tahun.
ANGGOTA
Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas
(maksimal 2 orang per kelas). Perwakilan Kelas berjumlah Dua Orang yang terdiri
dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dari tiap-tiap Kelas. Ketua Kelas dan
Sekretaris Kelas ini dipilih setiap Tahun Ajaran baru dan memiliki masa jabatan
Satu Tahun Pendidikan. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dipilih melalui voting
warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat Kelas Pertama yang
dipimpin langsung oleh Wali Kelas. Partisipasi Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas
dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota Perwakilan Kelas.
Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas
memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota Perwakilan Kelas dimata
Majelis Permusyawaratan Kelas.Perwakilan Kelas membawa nama Kelasnya saat Rapat
Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi
Warga Kelas. Dalam membantu tugasnya didalam Kelas, Ketua Kelas dibantu oleh
Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas sesuai kesepakatan bersama
Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama.
Syarat Anggota
- Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Terdaftar
sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
- Mampu
menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
- Dipilih
berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
- Berpartisipasi
dan dinamis di kelasnya;
- Memiliki
jiwa kepemimpinan;
- Dapat
bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
- Berkelakuan
baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Struktur
- Ketua
- Wakil
Ketua
- Sekretaris
- Wakil
Sekretaris
- Bendahara
- Wakil
Bendahara
- Komisi
A (Menangani Peraturan/ADART)
- Komisi
B (Menangani Ekstrakurikuler)
- Komisi
C (Menangani Surat-menyurat)
(menjabat selama 1 (satu) tahun periode) (Struktur di tiap
sekolah berbeda-beda)
Rincian Tugas
Struktural
Ketua
- Memimpin
organisasi dengan baik dan bijaksana;
- Mengkoordinasikan
semua aparat kepengurusan;
- Menetapkan
kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat
kepengurusan;
- Menetapkan
kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
- Setiap
saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
Wakil Ketua
- Bersama
– sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
- Memberikan
saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Menggantikan
ketua jika berhalangan;
- Membantu
ketua dalam melaksanakan tugasnya;
- Bertanggung
jawab kepada ketua;
Sekretaris
- Memberi
saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Mendampingi
ketua dalam memimpin setiap rapat;
- Menyiarkan,
mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan
perlaksanaan kegiatan;
- Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisasi;
- Bertindak
sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
- Aktif
membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
- Menggantikan
sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
- Memberi
saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
- Bertanggung
jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang
diperlukan;
- Membuat
tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk
pertanggungjawaban;
- Bertanggungjawab
atas inventaris dan perbendaharaan;
- Menyampaikan
laporan keuangan secara berkala.
- Memberi
saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Komisi A
- Dipimpin
seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
- Membuat
AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan Kode Etik Siswa yang
telah disusun dan ditetapkan bersama.
- Mengawasi
kinerja OSIS.
- Menginformasikan
setiap permasalahan Peraturan/ADART
- Memberi
saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
Komisi B
- Dipimpin
seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
- Menyusun
GBPK (Garis Besar Program Kerja) OSIS
- Mengawasi
dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakulilkuler di sekolah
- Sebagai
tempat bernaung apabila ada permasalahan dari ekstrakulikuler
- Berhak
Membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah
ditetapkan dalam rapat
- Mengawasi
kinerja OSIS
- Memberi
saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Komisi C
- Dipimpin
seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
- Membuat
tata peraturan setiap rapat secara berkala
- Mengawasi
dan meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat
- Membantu
dalam penginformasian rapat
- Memberi
saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan
Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18
Agustus 1981 yang dituangkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS
masing-masing sekolah
Landasan Kerja
Landasan kerja disusun dalam Program Kerja yang disahkan
dalam Garis Besar Program Kerja untuk 1 (satu) tahun periode
MAKNA “MPK yang bertanggung jawab”:
MPK selaku “kakak” dari OSIS sudah seyogianya membimbing dan
menasehati OSIS, bukan menjadi saingan dalam merebut perhatian kepada sekolah.
Peran MPK sesungguhnya cukup mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dilakukan
OSIS, agar seluruh sepak-terjang OSIS merupakan tindakan konstruktif yang tidak
hanya buang-buang dana.
MPK pun sebernarnya juga mempunyai kewajiban untuk selalu dan
selalu menemani tiap langkah yang selalu diayunkan oleh OSIS, walaupun hanya
sekedar memperhatikannya dengan mata. Agar terjadi kesepahaman antara OSIS dan
MPK agar nantinya mudah dalam hal pertanggungjawaban amanah kepada Pembina lalu
ke Wakasek kesiswaan kemudian ke Kepsek.
Kesimpulan:
Satu hal yang pasti dari badan organisasi ini ialah sifatnya
yang berupa perwakilan resmi dari masing masing kelas dan berfungsi untuk
mengawasi kinerja para pengurus OSIS. MPK ini pula yang biasanya menetapkan
daftar calon pengurus OSIS utnuk kemudian dipilih menjadi Ketua.
Anggota MPK terdiri dari 2 (dua) orang perwakilan tiap kelas.
Sebelum menjadi anggota MPK, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dikelas
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar