Rabu, 24 April 2013

Tugas dan Kewajiban Pengurus Osis



Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah Di Indonesia yang dimulai dari sekolah menengah yaitu sekolah menengah pertama (SMP) dan Sekolah menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah.

Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
Latar belakang berdirinya OSIS
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang

Sistem pendidikan nasional Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.Garis-garis besar haluan bangsa
juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai  wawasan wiyata mandala
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor:
 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:

·         Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
·         Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:

1.      meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
2.      meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
3.      mempertinggi budi pekerti,
4.      memperkuat kepribadian,
5.      mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
·         Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
·         Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
·         Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap.
Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.






Struktur organisasi
Pada dasarnya setiap OSIS di satu sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas:

·         Ketua Pembina (biasanya Kepala Sekolah)
·         Wakil Ketua Pembina (biasanya Wakil Kepala Sekolah)
·         Pembina (biasanya guru yang ditunjuk oleh Sekolah)
·         Ketua Umum
·         Wakil Ketua I
·         Wakil Ketua II
·         Sekretaris Umum
·         Sektetaris I
·         Sekretaris II
·         Bendahara
·         Wakil Bendahara
·         Koordinator Bidang (Korbid) dan Seksi Bidang (Sekbid) sebagai pembantu Korbid dalam mengurus setiap kegiatan siswa yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.
Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
Arti lambang
Arti bentuk dan warna lambang OSIS:
Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
Buku terbuka
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
Kunci pas
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.

Tangan terbuka
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
Biduk
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
Pelangi merah putih
Tujuan nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
Tujuh belas butir padi, delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas
Pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
Warna kuning
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
Warna coklat
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
Warna merah putih
Warna kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela kebenaran.








TUGAS DAN KEWAJIBAN  PENGURUS OSIS

KEWAJIBAN PENGURUS
Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolah
Bersifat kolektif dalam mengambil keputusan
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya
Selalu berkonsultasi dengan Pembina-pembina

TUGAS PENGURUS
Pengurus OSIS bertugas menyusun dan melaksanakan program kerjaOSIS sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Pengurus OSIS menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada rapat perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya
Pengurus OSIS bertanggung jawab langsung kepada perwakilan kelas danPembina OSIS
Pengurus OSIS mempunyai masa kerja selama satu tahun pelajaran.

KETUA
1.      Memimpin Organisasi dengan baik dan bijaksana .
2.      Mengkoordinasi semua rapat organisasi.
3.      Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh rapat pengurus.
4.      Memimpin rapat.
5.      Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkanmusyawarah dan mufakat.






WAKIL KETUA

1.  Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
2.   Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusanc.
3.  Menggantikan ketua, jika ketua berhalangan.
4.  Membantu ketua dalam rangka melaksanakan tugasnya.
5.  Bertanggung jawab kepada ketua.

Wakil ketua 1 bersama dengan wakil sekretaris 1 mengkoordinasikan seksiI,II,III,dan IV, sedangkan

Wakil ketua II bersama Wakil sekretaris IImengkordinasikan seksi V,VI,VII, dan VIII.

SEKERTARIS
1.Memberi saran kepada ketua dalam mengambil keputusan 
2.Mendampingi Ketua dalam setiap rapat.
3.Menyiapkan dan Mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatand.
4.Menyiapkan Laporan, surat, hasil rapat, dan evaluasi kegiatane.Bersama Ketua menandatangani setiap surat .
5.Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi.
6.Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakilsekretaris.

WAKIL SEKERTARIS
1.Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris.
2.Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalanganc.

WAKIL SEKERTARIS I
1.mengkoordinasikan seksi I, II, III, dan IV

WAKIL SEKERTARIS II
1.mengkoordinasikan seksi V, VI, VII, dan VIII.

BENDAHARA
1.      Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan / pengeluaran uang/ biaya yang diperlukan.
2.       Membuat tanda bukit kwitansi setiap pemasukan / pengeluaran uang untuk  pertanggung jawabanc.Menyampaikan Laporan keuangan secara berkalaF.Wakil Bendaharaa.Membantu bendahara dalam segala urusan keuangan yang diperlukan b.Ikut membantu mengawasi pemasukan / pengeluaran yang diperlukanc.Membantu mencatat segala kegiatan untuk bahan laporan keuangan secara berkala dan menyiapkan tanda bukti pembayaran kwitansiG.

SEKSI-SEKSI

1.  Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
2.  Melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan.
3.  Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan kepada pengurus pada akhir kegiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar